JAKARTA - Operasi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) dilakukan petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai hingga Korps Polairud Baharkam Polri. Hasilnya, lima kasus berhasil diungkap dan mengamankan berbagai jenis narkotika.
Dari operasi tim gabungan tersebut, petugas menangkap 20 tersangka dari total lima kasus berbeda. Menyita total barang bukti sabu seberat 85,54 kilogram, 10 bungkus ekstasi berisi 50 ribu butir seberat 23,11 kilogram dan ganja sebanyak 29 paket seberat 30 gram, berhasil di bongkar petugas.
Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan, operasi gabungan itu dilakukan di selat Malaka, selat Makasar dan perairan Sulawesi. Dan penjagaan yang dilakukan itu sudah berlangsung sejak awal November lalu.
"Operasi gabungan ini kami sebut dengan sandi Purnama, dan sinergi ini membuahkan hasil," katanya, Senin (23/11).
Dikatakan Heru, kasus pertama yang berhasil diungkap terkait pengiriman 52 kilogram sabu, dari pantai Klebang Malaysia ke Dumai, Riau.
Dimana pengungkapan itu berawal dari kecurigaan melihat pergerakan speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi. "Pada 5 November 2020 di sekitar Pantai Tenggayun, Bengkalis, Riau, tim langsung melakukan pengejaran," ujarnya.
Kasus kedua, kata Heru, pengiriman sabu dari Malaysia yang akan dikirim ke Kepri pada 10 November 2020. Dimana petugas gabungan mengamankan barang bukti 33 kilogram sabu.
"Dari pengembangan petugas BNNP Kepri mengamankan SY dan rekannya berinisial AR, kemudian kembali mengamankan tersangka lainnya yaitu IH di daerah Belakang Padang," ungkapnya.
Untuk kasus ketiga, tambah Heru, tim gabungan mengungkap pengiriman sabu 541 gram dengan modus dimasukan dalam dubur.
Penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu oleh kurir melalui jalur udara. "Dua pelaku SU dan SY diamankan di bandara Hang Nadim Batam," sambungnya.
Selanjutnya, lanjut Heru, adalah pengungkapan kasus di Aceh Utara, dimana tim gabungan mengamankan barang bukti ekstasi seberat 24,11 kilogram dari tangan dua tersangka bernisial I, Z dan R. "Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lagi A dan G," tuturnya.